PRFMNEWS - Polresta Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang miras di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan gudang ini, sebanyak 8.400 botol miras berhasil disita pihak Kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hari penyelidikan dari laporan warga.
Baca Juga: Tim Gabungan Masih Berupaya Bersihkan Material Lumpur Sisa Banjir di Kertasari
Warga setempat menaruh curiga terhadap sebuah rumah yang diduga dioperasikan sebagai gudang miras.
"Menurut informasi dari warga, operasional gudang miras ini sudah berjalan cukup lama," ujar Kusworo saat rilis kasus, Jumat 9 Desember 2022.
Selain itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan gudang miras di Rancaekek ini.
Baca Juga: Inilah 3 Makanan Musuh Asam Urat, Salah Satunya Sering Dijadikan Bumbu, Kata dr Ema Surya Pertiwi