PRFMNEWS - Pada Jumat pekan lalu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar acara Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Acara ini digelar agar masyarakat terbuka kepada polisi dan mau lapor kepada polisi terkait kondisi keamanan daerahnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama itu, Kapolres menerima laporan terkait peredaran minuman keras (miras) dan juga obat keras terlarang.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Polresta Bandung pun langsung melakukan pendalaman.
Kusworo menyampaikan, terkait peredaran miras ilegal dan obat keras terlarang tersebut pihaknya langsung mendalami hal tersebut bersama-sama dengan masyarakat.
"Kami turun langsung Sat Narkoba Polresta Bandung dan kami bisa mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis excimer dan trimadol," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Terkait Motif Pasangan Suami Istri di Cilame Bandung Barat Aniaya ART, Polisi Bilang Begini
Selain itu, puluhan botol miras ilegal dan delapan jerigen tuak berhasil diamankan Polisi dalam operasi yang berasal dari laporan masyarakat itu.