PRFMNEWS – Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus konten promosi minuman keras (miras) berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan membawa nama ‘Muhammad-Maria’.
Selain itu, polisi juga mengungkap motif Holywings membuat konten promosi miras berbau SARA berdasarkan keterangan para tersangka ini.
Enam karyawan Holywings Indonesia yang ditetapkan tersangka atas kasus promosi miras berbau SARA semuanya bekerja di outlet BSD, Kota Tangerang Selatan termasuk seorang direktur kreatif.
Baca Juga: GP Ansor Geruduk Holywings Kota Bandung Buntut Promosi Miras Mengandung SARA
Kabar penetapan enam tersangka dan motif di balik promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings Indonesia ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi.
Budhi menyebut, enam tersangka ini adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis.
Kemudian EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Senin, 27 Juni 2022.