Terungkap Motif Promosi Miras Holywings Berbau SARA Usai 6 Orang Jadi Tersangka

- 27 Juni 2022, 08:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus promosi Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus promosi Holywings. /PMJ News

Budhi melanjutkan, keenam tersangka ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi karena konten kasus promosi miras yang diduga mengandung SARA itu diunggah dari outlet kawasan BSD tempat mereka bekerja.

“Barang bukti yang kami sita yakni screenshot unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop,” ucapnya.

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Baca Juga: NGL Link Anonymous di Instagram Story Aman? Ini Fakta Berbagi Pesan Tanya Jawab Anonim yang Lagi Viral

Budhi menerangkan, enam tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Lalu Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x