Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

- 30 November 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Perangkat  ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Ilustrasi Perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /prfmnews.id

9. Tidak menggunakan helm (Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

10. Berboncengan lebih dari 3 orang (Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan).

Sebagai informasi, secara fungsi, ETLE mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara saat mengemudi.

Baca Juga: Kumpulan 15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022, Desain Unik dan Terbaru Cocok untuk Medsos dan WA

Perbedaan ETLE mobile dengan ETLE biasa hanya terletak pada posisi penempatannya.

Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas.

Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.

Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile dilakukan dengan kamera yang bisa berpindah di antaranya diletakkan di helm atau helm cam, dash cam, atau dashboard mobil patroli, juga body cam.

Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x