Tilang Elektronik di Kabupaten Bandung akan Diterapkan Mulai 4 Desember, Hindari 8 Jenis Pelanggaran Ini

- 29 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi kamera ETLE atau tilang elektronik
Ilustrasi kamera ETLE atau tilang elektronik /PRFM


PRFMNEWS – Satlantas Polresta Bandung akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE / Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Minggu, 4 Desember 2022 mendatang.

Ada delapan jenis pelanggaran berkendara yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE oleh polisi di wilayah Kabupaten Bandung.

Jenis-jenis pelanggaran yang bakal ditindak dengan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung ini berlaku baik bagi pengendara sepeda motor maupun roda empat (mobil) atau lebih.

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenai Tilang ELektronik Beserta Besaran Dendanya

Informasi penerapan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung mulai 4 Desember 2022 ini diungkap tim Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram TMC Polresta Bandung.

“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” tulis keterangan akun tersebut, 29 November 2022.

Adapun 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan sistem ETLE di wilayah Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

Baca Juga: GRATIS! Polresta Bandung Adakan Bimbel Ujian Teori dan Praktek Bikin SIM A dan C

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polresta Bandung (@tmcpolrestabandung)

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x