Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

- 30 November 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Perangkat  ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Ilustrasi Perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Satlantas Polrestabes Bandung menyatakan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) sudah diterapkan untuk menindak pelanggaran berkendara di wilayah hukum Kota Bandung.

Satlantas Polrestabes Bandung menyebut sistem tilang elektronik yang sudah berlaku di Kota Bandung terdiri dari dua jenis yakni ETLE Biasa dan ETLE Mobile.

“Satlantas Polrestabes Bandung sudah menerapkan ETLE Mobile untuk melakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kota Bandung,” tulis keterangan unggahan di akun Instagram TMC Polrestabes Bandung, 30 November 2022.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Malam Hari Ini 30 November 2022 di RCTI, Tayang atau Tidak?

Bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang lakukan pelanggaran aturan berlalu lintas maka akan difoto menggunakan handphone (HP) khusus oleh petugas kepolisian yang ada di lapangan.

“Jadi, di samping terekam oleh CCTV di persimpangan jalan, anggota jajaran Satlantas Polrestabes Bandung juga telah mulai memotret pelanggar melalui ponsel mereka lohh,” lanjut keterangan unggahan di akun tersebut.

Setiap jenis pelanggaran memiliki rincian besaran nominal denda yang berbeda. Sanksi berupa denda inilah yang wajib dibayarkan pelanggar setelah menerima surat keterangan tilang elektronik.

Baca Juga: Bisa Jalan Kaki, Ini Daftar Wisata Dekat Stasiun di Jawa dan Sumatera, Rekomendasi untuk Liburan Akhir Tahun

“Hayoo yang masih melanggar, yuk mulai tertib lagi berlalu lintas, atau nanti Minpol kirimin Surat Cinta ke depan pintu rumah,” imbuh keterangan di akun tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x