Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

- 30 November 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Perangkat  ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung.
Ilustrasi Perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. /prfmnews.id

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan ETLE Mobile termasuk rincian dendanya adalah sebagai berikut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan (Rp500.000 atau pidana kurungan penjara 2 bulan).

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone (Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan).

Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE

4. Melanggar batas kecepatan (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor (Rp100.000 atau kurungan penjara 15 hari).

6. Menggunakan plat nomor palsu (Rp500.000 atau kurungan penjara 3 bulan).

7. Berkendara melawan arus (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

8. Menerobos lampu merah (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x