Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan ETLE Mobile termasuk rincian dendanya adalah sebagai berikut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan (Rp500.000 atau pidana kurungan penjara 2 bulan).
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan).
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone (Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan).
Baca Juga: Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE
4. Melanggar batas kecepatan (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).
5. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara motor (Rp100.000 atau kurungan penjara 15 hari).
6. Menggunakan plat nomor palsu (Rp500.000 atau kurungan penjara 3 bulan).
7. Berkendara melawan arus (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).
8. Menerobos lampu merah (Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan).