Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE

- 30 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi kamera ETLE di Kabupaten Bandung.
Ilustrasi kamera ETLE di Kabupaten Bandung. /PIXABAY/vjkombajn

PRFMNEWS - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan hukuman bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam ETLE (Electronic Traffic Low Enforcement).

Penerapan ETLE ini mulai diberlakukan pada Minggu, 4 Desember 2022 di wilayah Kabupaten Bandung.

Pemberitahuan tersebut disampaikan langsung Satlantas Polresta Bandung melalui unggahan di akun Instagram resmi @tmcpolrestabandung pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Bisa Jalan Kaki, Ini Daftar Wisata Dekat Stasiun di Jawa dan Sumatera, Rekomendasi untuk Liburan Akhir Tahun

Adapun sasaran penindakan tilang ETLE bagi pengendara yang melanggar diantaranya sebagai berikut:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Malam Hari Ini 30 November 2022 di RCTI, Tayang atau Tidak?

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x