PRFMNEWS - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan hukuman bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam ETLE (Electronic Traffic Low Enforcement).
Penerapan ETLE ini mulai diberlakukan pada Minggu, 4 Desember 2022 di wilayah Kabupaten Bandung.
Pemberitahuan tersebut disampaikan langsung Satlantas Polresta Bandung melalui unggahan di akun Instagram resmi @tmcpolrestabandung pada Selasa, 29 November 2022.
Adapun sasaran penindakan tilang ETLE bagi pengendara yang melanggar diantaranya sebagai berikut:
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Malam Hari Ini 30 November 2022 di RCTI, Tayang atau Tidak?
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan.