GRATIS Biaya Balik Nama Kendaraan di Bandung Selama 2 Bulan, Begini Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

- 1 November 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) di akhir tahun 2022 ini.

Program gratis biaya balik nama kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini tentu berlaku pula bagi warga Bandung dan sekitarnya.

Jadwal pelaksanaan program pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor di wilayah Bandung dan sekitarnya ini berlangsung hampir 2 bulan, yakni mulai 1 November – 23 Desember 2022.

Baca Juga: Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Dirregident Korlantas Polri Berikan Penjelasan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah syarat dokumen dan melalui mekanisme atau tahapan tertentu untuk memanfaatkan program gratis BBNKB-II di Bandung ini.

"Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan akun Instagram Bapenda Jabar pada 28 Oktober 2022.

Mengutip keterangan di Instagram Bapenda Jabar, berikut sejumlah dokumen sebagai persyaratan memanfaatkan program gratis BBNKB-II di Bandung:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Biaya Balik Nama Kendaraan di Jabar Gratis Mulai November 2022, Catat Syarat dan Mekanismenya

1. STNK asli

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x