Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Dirregident Korlantas Polri Berikan Penjelasan

- 15 Juli 2022, 20:19 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. /Tangkap Layar Instagram/divisihumaspolri

PRFMNEWS - Kabar baik, ada usulan penghapusan kepemilikan data kendaraan bermotor atau BBN ke 2 tidak memerlukan biaya.

Usulan ini ditegaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya telah mengutarakan usulan terkait penghapusan biaya BBN 2 dengan maksud untuk menertibkan data pemilik ke kepolisian.

Yusri mengatakan, pihaknya sedang gencar menertibkan data pemilik kendaraan melalui penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2).

Baca Juga: Kalahkan Wakil Malaysia, Anthony Ginting Melaju ke Semifinal Singapore Open 2022

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” tutur Yusri dikutip prfmnews.id dari Korlantas Polri pada hari ini Jumat, 15 Juli 2022.

Yusri menuturkan, usulan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan Kapolri.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Uu Ruzhanul Ulum Berbagi Hadiah ke Warga Sukabumi

Kebijakan yang dikeluarkan yaitu ETLE, dengan adanya tilang elektronik, pihak kepolisian lebih mudah melakukan penegakan hukum.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan inovasi tentang ETLE,” katanya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x