– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB II (0%), SWDKLLJ serta PNBP STNK dan PNKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.
Sebagai informasi, ada sejumlah keuntungan bisa didapatkan bagi Anda yang sudah melakukan balik nama kendaraan bermotor, yakni:
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat.
4. Mempermudah penemuan kembali apabila Dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan.