2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. Bukti pengalihan kepemilikan
5. BPKB Asli
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
7. Bukti cek fisik kendaraan
8. Fotokopi semua berkas
Baca Juga: 11 Wakil Indonesia Ikuti Turnamen Hylo Open 2022, 5 Wakil Akan Bertanding di Babak 32 Besar Hari Ini
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, Anda dapat melakukan tahapan balik nama kendaraan berikut ini:
Wajib Pajak melakukan :