GRATIS Biaya Balik Nama Kendaraan di Bandung Selama 2 Bulan, Begini Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

- 1 November 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKPD terakhir

4. Bukti pengalihan kepemilikan

5. BPKB Asli

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

7. Bukti cek fisik kendaraan

8. Fotokopi semua berkas

Baca Juga: 11 Wakil Indonesia Ikuti Turnamen Hylo Open 2022, 5 Wakil Akan Bertanding di Babak 32 Besar Hari Ini

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, Anda dapat melakukan tahapan balik nama kendaraan berikut ini:


Wajib Pajak melakukan :

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah