PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membebaskan atau menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Ada syarat dokumen dan mekanisme atau tahapan yang wajib diketahui untuk memanfaatkan program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II gratis dari Bapenda Jabar ini.
Jadwal pemberlakuan program pembebasan biaya balik nama kendaraan dari Bapenda Jabar ini digelar mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
Baca Juga: Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Dirregident Korlantas Polri Berikan Penjelasan
"Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan akun Instagram Bapenda Jabar pada 28 Oktober 2022.
Untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II ini, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir