PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022.
Pembebasan BBNKB ke-2 bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dan belum melakukan proses balik nama. Kesempatan ini berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Adapun keuntungan BBNKB II di antaranya terjamin legalitas kepemilikan, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, mempermudah klaim kecelakaan dan lainnya.
Baca Juga: Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Dirregident Korlantas Polri Berikan Penjelasan
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II disampaikan Bapenda Jabar pada akun Instagram resminya terdiri dari:
1. E-KTP pemilik baru
2. STNK
3. SKKP (tahun terakhir)
4. BPKB