Bapenda Jabar Berikan Pembebasan BBNKB ke-2 dan Seterusnya, Berikut Mekanismenya

- 31 Oktober 2022, 12:40 WIB
Informasi BBNKB dari Bapenda Jabar.
Informasi BBNKB dari Bapenda Jabar. /Bapenda Jabar

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022.

Pembebasan BBNKB ke-2 bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dan belum melakukan proses balik nama. Kesempatan ini berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Adapun keuntungan BBNKB II di antaranya terjamin legalitas kepemilikan, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, mempermudah klaim kecelakaan dan lainnya.

Baca Juga: Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Dirregident Korlantas Polri Berikan Penjelasan

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II disampaikan Bapenda Jabar pada akun Instagram resminya terdiri dari:

1. E-KTP pemilik baru

2. STNK

3. SKKP (tahun terakhir)

4. BPKB

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x