Bapenda Jabar Akan Hapus 7,4 Juta Data registrasi Kendaraan Penunggak Pajak

- 26 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengatakan, pihaknya akan menghapus data 7,4 juta kendaraan yang telah menunggak pajak.

Dedi menyampaikan, penghapusan data atau registrasi kendaraan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," kata Dedi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Pajak STNK Mati Bisa Ditilang

Adapun 7,4 juta kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua dan roda empat.

Dedi menyampaikan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan di Jabar.

Salah satu programnya adalah dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jangan Sampai Motor Mangkrak Gegara Pajak STNK Mati 5 Tahun, Data di Sistem Terhapus Otomatis

"Program ini sudah kita lakukan dua bulan berjalan dalam rangka tertib administrasi karena data kendaraan in harus sudah masuk di data regidet supaya nanti kita pelayanan lebih jelas," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x