PRFMNEWS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 telah diperpanjang untuk seluruh Indonesia hingga 7 November 2022.
Saat ini se-Indonesia memiliki status PPKM level 1 termasuk Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung yang disampaikan melalui Humas Kota Bandung merilis terkait perubahan aturan terbaru PPKM level 1.
Baca Juga: 4 Sidik Jari Ditemukan Dalam Kasus Kriminal Vandalisme di Babakan Siliwangi Kota Bandung
Aturan tersebut tertuang dalam Perwal 106 tahun 2022, berikut perubahan aturan PPKM level 1 untuk sejumlah sektor di Kota Bandung:
1. Hotel
- Hotel wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan screening periodik.
- Pengunjung wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
- Tamu hotel lebih dari 18 tahun keatas wajib telah menerima vaksin booster.