- Jam operasional 16.00 – 24.00 WIB.
4. Sarana Olahraga
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Diatas 18 tahun telah mendapatkan vaksin booster.
- Wajib menggunakan masker selama berada di sarana olahraga, dilepas apabila melakukan aktivitas olahraga yang harus melepas masker
5. Penyelenggaraan Acara
- Pelaksanaan acara pernikahan, khitan, takziah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.
6. Gym
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Kementerian PUPR Beri Bocoran Tahap Pembangunan Flyover di Simpang Samsat Kiaracondong Bandung
- Kapasitas 100 persen.