PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 November mendatang di seluruh wilayah Indonesia, baik itu di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri), seperti yang dilansir PRFMNEWS dari ANTARA.
Baca Juga: Profil dan Biodata AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Malang Baru yang Baru, Mantan Ajudan Wakapolri
Untuk peraturan kegiatan perkantoran, dapat menerapkan WFO 100 persen. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Lalu untuk kegiatan di tempat ibadah juga dibolehkan dengan kapasitas 100 persen baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Namun untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa-Bali hanya boleh kapasitas 75 persen, sedangkan di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100 persen.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu disebutkan Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.