DPRD Kota Bandung: Rencana Pelaksanaan PPDB Kota Bandung untuk SD hingga Juni, SMP hingga Juli

- 20 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna. /Dok DPRD Kota Bandung

Aries melanjutkan, terkait Perwal PPDB, semua aspek harus diatur secara detail sehingga pelaksanaannya di sekolah punya pegangan yang sama, agar memiliki persepsi yang sama terhadap aturan PPDB itu.

Baca Juga: Pihak Keluarga Ungkap Kronologi Pasien di RSHS Bandung Meninggal Akibat Telat Ganti Tabung Oksigen Kosong

"Misal terkait proses pendaftaran, administrasi, dinamika di masyarakat begitu tinggi, misal ada siswa ber-KTP di luar zonasi, dan tidak mengurus perpindahan. Nah, ini perlu ada standar yang jelas. Misal lagi, ada masyarakat yang tidak mampu, bagaimana klaim masuk sebagai DTKS, ada data ketidakmampuan dari Dinas Sosial,” tuturnya.

Aries juga mengimbau sekaligus berharap warga Kota Bandung tidak ada satu orang pun anak didik yang tidak sekolah dikarenakan keterbatasan biaya pendidikan. Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Bandung bisa menyosialisasikan program RMP dan atau jalur prestasi bagi anak didik kurang mampu dan atau berprestasi.

"Kita ingin tidak ada satu orang pun anak didik warga Kota Bandung tidak sekolah karena masalah ekonomi. Saya ingin semua warga Kota Bandung ingin sekolah dengan dibantu oleh pemerintah sendiri," ujar Aries.

Aries menuturkan, jalur Rawan Malanjutkan Pendidikan (RMP) ini ada beberapa hal yang perlu diatur, pertama, anak tersebut betul-betul dapat dibuktikan sebagai masyarakat terkategori tidak mampu, dengan mekanisme terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Jaksa Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan dalam Persidangan

Seperti kita ketahui, untuk siswa RMP, harus mengajukan ke kelurahan untuk dimasukkan ke data DTKS Kemensos, agar sisw RMP bisa melanjutkan sekolah dengan dibantu biaya sekolah oleh negara.

Aries berharap pendataan DTKS, salah satunya bagi siswa RMP harus dinamis dan terus dipantau, agar bisa mengakomodasi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya.

"Proses RMP ini sangat dinamis, agar bisa mengakomodir warga masyarakat yng tidak mampu, misal ada siswa yang mungkin orangtuanya terkena PHK dan terancam anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah, bisa diajukan sebagai penerima bantuan biaya sekolah dengan cara mendaftarkan diri sebagai siswa RMP melalui DTKS ke kelurahan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x