Jaksa Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan dalam Persidangan

- 20 Mei 2022, 17:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

PRFMNEWS - Ramai pemberitaan mengenai Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kesal dengan terdakwa dalam persidangan yang kerap merubah gaya pakaian dengan atribut keagamaan seperti jilbab, peci dan baju koko.

Dianggap akan mendiskreditkan suku, agama dan ras tertentu, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana akan melarang penggunaan atribut keagamaan dipakai terdakwa dalam persidangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan akan membuat surat kepada semua kejaksaan se-Indonesia untuk melarang terdakwa yang menjalani persidangan menggunakan atribut keagamaan.

Baca Juga: Cukup 1 Resep Minuman Alami Ampuh Cegah Penyakit di Ginjal, Otak, Jantung, dan Usus Ala dr. Zaidul Akbar

Hal tersebut menjadi sorotan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena sering melihat terdakwa yang tiba-tiba berpakaian khas agama seperti jilbab saat persidangan.

Seperti dilansir dalam akun Instagram Amanat Institute, yang mengunggah perihal rencana ST Burhanddin tersebut.

"Pernah liat terdakwa di pengadilan tiba-tiba menjadi lebih 'alim' dan nampak beragama? Kedepannya 'atribut keagamaan' ternyata tidak bisa lagi menjadi aksesoris di ruang persidangan nih ya," tulis dalam akun, seperti dikutip prfmnews, Jumat, 20 Mei 2022.

Sempat ramai dibeberapa pemberitaan dan media sosial mengenai reaksi dan rencana Jaksa Agung tersebut.

Tak sedikit netizen yang setuju dengan pemikiran ST Burhanddin tentang terdakwa yang mendadak 'alim' tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah