Polisi Tangkap Pasutri Asal Bandung, Tersangka Penipuan Jualan Online Fiktif Lewat Instagram

- 16 Maret 2022, 09:40 WIB
Kedua tersangka penipuan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kedua tersangka penipuan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung atas tindak pidana penipuan penjualan online fiktif lewat media sosial Instagram.

Pasutri asal Bandung itu berinisial RFA (30) dan TB (32) yang kini sudah berstatus tersangka kasus penipuan penjualan online fiktif.

Aksi penipuan pasutri itu terjadi pada 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Mereka menjual kerudung dan tas melalui akun Instagram @tania_tata44.

Baca Juga: Pasutri ini Tipu Banyak Orang Demi Beli Logam Mulia dengan Pura-pura Jualan Kerudung di Medsos

“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab secara online melalui akun Instagram @tania_tata44,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews hari ini Rabu, 16 Maret 2022.

Motif pasutri tersebut melancarkan aksi kejahatan itu, lanjut Kusworo, karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.

Anehnya, saat ada pembeli yang akan melakukan transfer, pasutri tersebut justru memberikan nomor rekening milik orang lain.

“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,” jelas Kusworo.

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Terkait Syarat Sahnya Puasa di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x