Polisi Tangkap Pasutri Asal Bandung, Tersangka Penipuan Jualan Online Fiktif Lewat Instagram

- 16 Maret 2022, 09:40 WIB
Kedua tersangka penipuan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kedua tersangka penipuan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung. /Budi Satria/prfmnews

Menurutnya, modus memakai rekening orang lain untuk menerima transfer pembeli bertujuan mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.

Hingga akhirnya, ada seorang korban yang melapor ke Polresta Bandung dan langsung diselidiki serta dilakukan penangkapan tersangka.

“Untuk sementara baru satu orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.232.000,” tutur Kusworo.

Baca Juga: 2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka Meski Sempat Damai dengan Keluarga Korban

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 45 A ayat 1 jo 28 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah