Menurutnya, modus memakai rekening orang lain untuk menerima transfer pembeli bertujuan mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.
Hingga akhirnya, ada seorang korban yang melapor ke Polresta Bandung dan langsung diselidiki serta dilakukan penangkapan tersangka.
“Untuk sementara baru satu orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.232.000,” tutur Kusworo.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 45 A ayat 1 jo 28 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.***