2 Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka Meski Sempat Damai dengan Keluarga Korban

- 16 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran terancam 6 tahun penjara.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran terancam 6 tahun penjara. /pixabay/Ernie114/

PRFMNEWS - Setelah sebelumnya berdamai dengan keluarga korban, kini kasus 2 pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Pangandaran memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, dua pengendara moge berinisial AN dan AG ditetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian.

Ibrahim menyebutkan, kelalaian 2 pengendara moge tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang digunakan kedua tersangka.

Baca Juga: Pengadilan Agama Benarkan Puput Sudrajat Gugat Cerai Doddy Sudrajat

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Maret 2022.

Seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, kedua tersangka yang menabrak anak kembar di Pangandaran tersebut berdomisili di Bandung.

Ibrahim menyebutkan, kedua tersangka berinisial AN dan AG itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Dua Orang Dilaporkan Tewas Buntut Serangan Udara ke Blok Perumahan di Kyiv

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," ujar Ibrahim.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x