Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka

- 15 Maret 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran terancam 6 tahun penjara.
Ilustrasi. Pengendara moge yang tabrak anak kembar di Pangandaran terancam 6 tahun penjara. /pixabay/Ernie114/

PRFMNEWS - Sempat berstatus sebagai saksi, kini dua pengendara motor gede (Moge) yang menabrak dua anak kembar di Pangandaran resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kelalaian.

Kepastian penetapan kedua pengendara Moge penabrak dua anak kembar di Pangandaran itu setelah Polisi melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan teknis.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tawarkan Paket Nonton MotoGP Mandalika Cuma Rp1,5 juta, Netizen Ingatkan Hal ini

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Ibrahim menyebut tersangka yang berinisial AN dan AG yang merupakan warga Bandung itu dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

AN dan AG kini mereka ditahan di Polres Ciamis untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: China Dikabarkan Beri Bantuan ke Rusia, Pejabat AS Makin Khawatir

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.

Terkait dengan kecelakaan tersebut, menurut Ibrahim kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menurutnya berlaku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.

Baca Juga: Thariq Halilintar Bocorkan Jika Fuji Tidak Suka Berbelanja dan Memilih Berikan Rezekinya untuk Sosok Ini

Menurutnya kecelakaan di Pangandaran itu perlu dijadikan contoh agar setiap pengguna jalan mempertimbangkan kecepatan dalam berkendara dengan kontur jalan di lokasi.

"Kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah