PT KAI Terkait Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung: Penertiban Aset Dikuasai Pihak Tidak Berhak

- 30 Januari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /PRFMNEWS

Pasca penertiban tersebut Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung dan pada pertemuan d dapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur Hukum.

"Selanjutnya PT KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset PT KAI. Saat ini aset tersebut dalam penguasaan PT KAI," beber Kuswardoyo.

"PT KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah. PT KAI menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," imbuhnya.

Diungkapkan oleh Kuswardoyo, saat ini di lokasi tersebut sedang dibangun masjid oleh PT KAI.

Baca Juga: Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di 6 Titik Kota Bogor Sukses Turunkan Arus Lalin Motor dan Mobil

Pembangunan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung pada tanggal 2 September 2020.

"Dan mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang," kata Kuswardoyo.

Menurut Kuswardoyo, tidak ada keberatan dari warga dan RT RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut.

"Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silahkan mengajukan gugatan ke ranah hukum," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah