Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung, Begini Argumen Rizal dan PT KAI

- 29 Januari 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. /Pixabay.com/ Shafin Protic

PRFMNEWS - Redaksi Radio PRFM mendapatkan isu mengenai polemik Masjid Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Masjid Nurul Ikhlas beralamat lengkap di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Seorang Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah menyebut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengambil alih Masjid Nurul Ikhlas secara sepihak.

Sementara PT KAI menyebut Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas merupakan aset perusahaan PT KAI.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek Identik dengan Hujan, BMKG Bandung Berikan Penjelasan Ilmiah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah menilai, PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan yang telah lama digunakan sebagai Masjid Nurul Ikhlas.

"Masjid Nurul Ikhlas adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya," kata Rizal seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resminya yang beredar di media sosial WhatsApp, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Rizal, Masjid Nurul Ikhlas tercantum dalam daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti Nomor 986.

"Bangunan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi Masjid unik yang lebih layak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x