Begini Jawaban PT KAI yang Dianggap Semena-mena Bongkar Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung

- 23 November 2021, 15:58 WIB
Petugas dari PT KAI sedang menertibkan bangunan di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Kamis 18 November 2021.*
Petugas dari PT KAI sedang menertibkan bangunan di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Kamis 18 November 2021.* /Pikiran Rakyat/ M. Iqbal Maulud/

PRFMNEWS - PT KAI angkat suara dan memberikan penjelasan terkait pembongkaran rumah warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung yang dianggap semena-mena.

Humas PT KAI Daop II Bandung, Kuswardoyo membenarkan pihaknya melakukan eksekusi terhadap 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam pada 18 November 2021. Pembongkaran dilakukan kepada semua bangunan, baik yang telah menerima uang bantuan biaya bongkar atau tidak.

PT KAI menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset milik PT KAI dan bersertifikat. Sehingga PT KAI tidak mungkin memberikan biaya ganti rugi lahan seperti yang diminta para warga yang menempati lahan itu.

Baca Juga: Polemik Penggusuran Rumah Jalan Anyer Dalam oleh PT KAI, Warga Sepakat Bertahan

"Ada juga yang minta ganti rugi Rp5 juta per meter persegi, tentu tidak mungkin PT KAI sebagai pemilik lahan untuk membeli lahannya kembali," kata Kuswardoyo saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 23 November 2021.

Kuswardoyo mengatakan, pihaknya pada bulan Mei 2021 lalu telah menyampaikan sosialisasi terkait pembongkaran. Pihaknya sudah menawarkan uang bongkar, sebagian warga ada yang tidak setuju, tapi PT KAI tetap melakukan eksekusi lahan karena itu milik PT KAI.

"Mereka itu menempati lahan PT KAI, kemudian mereka juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut, kami PT KAI hendak ingin menggunakan lahan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bandung Ini Sebut PT KAI Tidak Tepati Janjinya Soal Penggusuran Rumah Warga di Jalan Anyer Dalam

Soal tudingan PT KAI semena-mena karena mengeksekusi lahan di tengah proses hukum gugatan pengadilan, Kuswardoyo menuturkan, meski ada gugatan di pengadilan tapi tidak ada satu pun keputusan dari pengadilan yang melarang PT KAI melakukan pembongkaran lahan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x