PRFMNEWS - PT KAI menegaskan pembongkaran bangunan rumah warga yang berada di Jalan Sukabumi dan Jalan Anyer Dalam Kota Bandung sudah sesuai aturan karena lahan itu milik PT KAI.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, status tanah di lokasi eksekusi tersebut adalah milik PT KAI dan bersertifikat sejak tahun 1988. Sebelum dilakukan penertiban pun, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pemilik rumah.
"Terkait kegiatan penertiban, kegiatan sudah disosialisasikan sejak lama, sesuai aturan yg ada ketika hendak akan digunakna oleh pemiliknya dalam hal ini PT KAI maka harus menyerahkan kembali," ujar Kuswardoyo saat on air di Radio 107,5 PRFM News, Senin 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Viral Aksi Pelemparan Batu ke Kereta yang Melintas, PT KAI Ancam Proses Secara Hukum
Kuswardoyo mengatakan, kurang lebih ada sekitar 31 bangunan yang dibongkar, enam di antaranya di Jalan Sukabumi sudah dilakukan pembongkaran.
Sementara sisanya di Jalan Anyer Dalam sebanyak 25 bangunan belum dilakukan eksekusi. Namun pihaknya sudah memberikan biaya bantuan bongkar bangunan sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per meter persegi.
"PT KAI sudah berupaya memberikan bantuan bongkar, kami memberikan 200 sampai 250 ribu per meter persegi untuk biaya bongkar, bukan membeli lahan karena itu lahan kami, jadi kami tidak mungkin membeli lahan kami sendiri," jelasnya.
Terkait penolakan warga karena saat ini lahan tersebut masih dalam proses gugat di pengadilan, Kuswardoyo mengungkapkan, pembongkaran tetap bisa dilakukan karena tidak masuk status quo.