Di Masa Larangan Mudik PT KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh untuk Pelaku Perjalanan yang Penuhi Syarat ini

- 4 Mei 2021, 11:25 WIB
PT KAI akan tetap mengoperasikan KA Jarak Jauh pada masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei bagi warga atau pelaku perjalanan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah
PT KAI akan tetap mengoperasikan KA Jarak Jauh pada masa larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei bagi warga atau pelaku perjalanan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/

PRFMNEWS - Pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, PT KAI akan tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh. Hanya saja KA jarak jauh ini hanya bisa ditumpangi oleh warga atau pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KA jarak jauh itu tak akan melayani masyarakat yang ingin mudik, melainkan hanya untuk melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Joni Martinus dalam siaran persnya.

Baca Juga: Danareksa Syariah Peduli Jakarta dan DT Peduli Bagikan Paket Tangguh Iman

Joni menjelaskan, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Dijelaskan Joni, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Cek Poin Penyekatan Larangan Mudik di Kota Bandung Didirikan Agar Kota Bandung Tak Lagi Zona Merah

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x