KAI Tegaskan Pembongkaran Rumah di Jalan Sukabumi dan Anyer Dalam adalah Lahan Milik PT KAI

- 11 Oktober 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Dok Humas KAI Daop 1/

Hal ini karena lahan tersebut sudah jelas milik PT KAI sehingga pembongkaran sah-sah saja untuk dilakukan. Namun warga juga tetap berhak melakukan gugatan.

"Namun gugatan tersebut tidak secara otomatis aset milik kami itu dalam status quo, jadi proses (pembongkaran) tetap kami lanjutkan," ungkapnya.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Pekerja Pabrik Pesan Makan Lewat Tembok

Sementara itu, pada hari ini warga yang rumahnya dibongkar PT KAI menggelar aksi demo.

Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga meminta keadilan dari PT KAI. Ia meminta PT KAI menghargai proses pengadilan.

"Tolong hargai pengadilan, karena bagaimanapun gugatan masih berjalan," ucapnya.

Diakuinya, gugatan didaftarkan pada 30 Agustus 2021, tapi pada 4 Oktober 2021 telah dilakukan pembongkaran terhadap rumah penggugat.

Baca Juga: Soroti Banyaknya Warga jadi Korban Pinjol, Jokowi Bilang Begini

PT KAI dinilai melakukan tindakan semena-mena karena tidak mematuhi pengadilan.

"Intinya kita ini sekarang sudah melakukan gugatan karena kan warga ingin mencari keadilan di sini, warga tidak ingin keluar dari rumahnya masing-masing bangunannya dibobkar, dengan ganti rugi yang tidak sesuai," katanya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah