Kuswardoyo melanjutkan, pada tahun 2014 diketahui bahwa rumah perusahaan milik PT KAI itu digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Masjid) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.
"Atas hal tersebut PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak," ucapnya.***