Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung, Begini Argumen Rizal dan PT KAI

- 29 Januari 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. /Pixabay.com/ Shafin Protic

"Perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum," imbuh Rizal.

Baca Juga: 2 Anak Bawah Umur di Bandung Dijual pada Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi HP

Rizal menabahkan, kawasan Cihampelas yang menjadi ruang kegiatan usaha, tidak boleh dilecehkan oleh pihak manapun dengan menghancurkan peninggalan budaya.

"Masjid ornamen Sunda yang tidak bisa dipisahkan dari warisan Sunda dahulu harus dijaga," kata dia.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.

Kuswardoyo memaparkan, aset PT KAI yang berada di Jalan Cihampelas Nomor 149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian pada tahun 1954 dengan akta jual beli Nomor 232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

Kemudian, lanjut Kuswardoyo, aset PT KAI di Jalan Cihampelas Nomor 149 digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai dan keluarganya.

Pada tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan PT KAI tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia.

"Kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan," ungkap Kuswardoyo.

Baca Juga: UNESCO Akui Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya Indonesia, Ridwan Kamil: Kami Kuat Karena Pencak Silat

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah