PRFMNEWS - Seorang mahasiswa di Bandung menjadi tersangka kasus perdagangan manusia.
Tersangka menjual korban, yakni dua orang anak perempuan di bawah umur kepada para pria hidung belang.
Kasus perdagangan ini terkuak, ketika pihak keluarga korban melapor bahwa anaknya tak pulang selama tiga hari.
Baca Juga: Diskominfo Ajak Warga Bandung Bantu Lapor dan Viralkan Pelaku Vandalisme di Medsos, Begini Caranya
Sebagaimana dilansir prfmnews.id, Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Joko mengungkapkan jika dua perempuan yang dijual oleh tersangka masih di bawah umur.
"Ada orangtua yang melapor. Anaknya tidak pulang sudah tiga hari," kata Joko pada Jumat, 28 Januari 2022.
Dari hasil pelacakan polisi, diketahui bahwa korban perdangan itu masih berusia 14 tahun.
Menurut pengakuan, korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang di salah atu Apartement di kota Bandung.
Para korban perdagangan manusia itu dijual pada salah satu aplikasi HP.
"Para tersangka mempromosikan korban di salah satu aplikasi digital. Di aplikasi tersebut korban ditawarkan pada pria hidung belang dengan harga Rp700 ribu dalam sekali kencan," ujar Joko.
Baca Juga: Jangan Nekat, Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Bakal Diciduk Satgas Khusus dan Dibuat Viral di Medsos
Tersangka yang dibantu teman prianya telah diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat aksinya tersebut, para tersangka terjerat hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***