PT KAI Terkait Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung: Penertiban Aset Dikuasai Pihak Tidak Berhak

- 30 Januari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ramai isu polemik Masjid Nurul Ikhlas yang beralamat di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Menurut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas, Kota Bandung merupakan aset milik PT KAI.

Bangunan Masjid Nurul Ikhlas yang jadi polemik antara warga dengan PT KAI ini beralamat lengkap di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dijelaskan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, aset PT KAI berupa bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149 diperoleh PT KAI dari pembelian pada tahun 1954 dengan akta jual beli Nomor 232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Ini Wajah Pelaku Pemerasan Mobil di Pasar Rebo Modus Pura-pura Tertabrak

Kemudian, kata Kuswardoyo, aset bangunan itu digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai PT KAI bersama keluarganya.

"Pada tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia," jelas Kuswardoyo saat dikonfirmasi pada Sabtu 29 Januari 2022 malam.

Tapi, lanjut Kuswardoyo, ada satu ahli waris dari satu orang pegawai PT KAI bernama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan kembali aset ke PT KAI.

"Bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan (terhadap PT KAI)," katanya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x