PT KAI Terkait Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung: Penertiban Aset Dikuasai Pihak Tidak Berhak

- 30 Januari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /PRFMNEWS

Pada tahun 2014, PT KAI mengetahui bawha rumah perusahaan di Jalan Cihampelas Nomor 149 (eks tempat tinggal Hadi Winarso) digunakan sebagai rumah tempat ibadah oleh seseorang bernama Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.

"Atas hal tersebut PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yg dikuasai oleh pihak yang tidak berhak," tegas Kuswardoyo.

Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah (Masjid).

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kata Kuswardoyo, pihak Kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh PT KAI.

Baca Juga: Ada Laporan Hotel 'Bermain' Cari Untung dari Tes PCR, Sandiaga Uno Akui Bakal Tindak Tegas

Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung
Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung Tangkap Layar Google Maps.

Lebih lanjut menurut Kuswardoyo, bangunan yang diklaim sebagai Masjid tersebut tidak terdaftar baik di Majelsi Ulama Indonesia (MUI) maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

"Hari Nugraha tidak dapat menunjukan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkap Kuswardoyo.

Pada tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149.

Pada tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh PT KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah