Awas Parkir Liar di Bandung Diangkut Mobil Derek, Dendanya Motor Rp245 Ribu, Mobil Rp525 Ribu

- 2 Januari 2022, 08:02 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melihat cara kerja mobil Bandrek yang akan angkut kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar di Kota Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melihat cara kerja mobil Bandrek yang akan angkut kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar di Kota Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews

Baca Juga: Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Besok Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, BLUD Parkir Mulai Pasang Papan Tarif Baru

Menurutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," pungkas Yana.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x