PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar parkir. Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tidak perlu menderek paksa kendaraan pelanggar.
Oded mengakui, aturan derek dibuat lantaran maraknya pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. Sedangkan penindakan penggembokan ban, penempelan stiker dan pencabutan pentil masih kurang memberikan efek jera.
“Karena memang biasanya aturan dibutuhkan melihat fakta di lapangan, karena banyak yang melanggar ini waktu itu Pak Ricky (Kepala Dishub) mengajukan draft Perda penderekan,” jelas Oded di Kantor Dishub Kota Bandung, Jalan SOR Gedebage, Senin, 23 November 2020.
Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Tol Padaleunyi, Satu Unit Mobil Terbalik
Oded menyatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sudah siap dilaksanakan.
Setelah aturannya disahkan, Oded juga menerima informasi dari DPRD Kota Bandung yang telah meyetujui dukungan fasilitas sarana dan prasarana untuk melakukan penderekan.
“Aturan sudah ada, fasilitas sudah dilengkapi, masyarakat sudah di kasih pemahaman. Mudah-mudahan tidak dipakai. Kalau masyarakat sudah sadar tidak banyak yang harus di tindak,” ujarnya.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Corona Buatan Sinovac Selesai, Pemerintah Siapkan Strategi Vaksinasi
Kendati demikian, Oded menginstruksikan Dishub Kota Bandung untuk menyosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan langsung, lewat daring ataupun memanfaatkan beragam kanal informasi guna masyarakat mengetahuinya.