Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi memastikan, sosialisasi Perda tentang derek dilaksanakan secara masif hingga akhir 2020. Sebab, memasuki 2021 nanti aturan di Perda baru ini akan mulai diterapkan.
“Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap ini berjalan di awal 2021. Supaya memberitahu tentang aturan ini kepada komunitasnya, sehingga pada saat pelaksanaan tidak komplain. Tentu dengan adanya ketertiban di Kota Bandung menciptakan kenyamanan dan layak untuk dikunjungi,” kata Ricky.***