Siap-Siap! Perda Derek Kota Bandung Mulai Diberlakukan Tahun Depan

- 24 November 2020, 08:08 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah terkait penindakan parkir liar dengan penderekan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda ini akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.

"Sambil menata sarana dan prasarana, mudah-mudahan tahun 2021 kami bisa langsung action," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Kota Bandung Masih Zona Oranye, Yana Mulyana Ajak Warga untuk Terus Waspada

Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Segera Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2, Begini Caranya

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair Online, Ini Link Pendaftarannya

Sebelum memberlakukan aturan penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan aplikasi yang diberinama SIMDEK.

"Di aplikasi SIMDEK itu ada cara bagi warga yang kendaraannya terkena derek untuk pengambilan, dan cara pembayaran. Bisa juga untuk melaporkan pelanggaran parkir," kata Asep.

Dalam pelaksanaannya nanti, ketika ada pelanggaran parkir liar, petugas akan mencari pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut. 

Jika pemilik kendaraannya ada, maka langsung ditindak berupa tilang.

Namun, jika pemiliknya tidak ada, kendaraan tersebut akan diderek ke Kantor Dishub Kota Bandung.

"Sebelum diderek, kita foto dulu kondisi kendaraannya, supaya nantinya tidak ada komplain dari pemilik. Setelah diderek, kita beri informasi kepada pemilik dengan menyimpan stiker bahwa kendarannya diderek," katanya.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Dua Film dalam Bioskop Trans TV, Criminal dan Abduction

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

Baca Juga: Setelah Kalah Saing dari Produk China, Industri Tekstil Indonesia Makin Terbebani dengan Naiknya UMK

Perda derek ini menjadi jawaban dari penantian lama Dishub Kota Bandung mengenai aturan tegas penindakan parkir liar. 

Sudah banyak terobosan yang dilakukan sebelum adanya Perda ini, dari mulai penindakan dengan penggembokan, penempelan stiker, dan pencabutan pentil.

Namun, terobosan-terobosan tersebut kurang memberi efek jera bagi pelanggar.

Sampai Desember nanti, Dishub Kota Bandung akan menyosialisasikan Perda derek ini secara masif, sebelum diberlakukan.

"Kami akan turun ke lapangan ke tiap persimpangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda ini," kata Asep.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x