PRFMNEWS - Pelaku derek liar yang kerap meresahkan pengguna jalan Tol Cikunir akhirnya dibekuk polisi.
Polda Metro Jaya menangkap YJ, satu dari empat pelaku derek liar bersama satu unit mobil derek miliknya, pada Kamis 15 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam satu mobil derek itu ada empat orang pelaku, tapi sayangnya tiga pelaku kabur.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sekat 18 Titik Jalur Tikus Selama Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Penerapan Perda Derek Kota Bandung Mulai Berlaku, Kendaraan Parkir Sembarangan Langsung Diangkut
"Polisi berhasil menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Yusri dalam keterangan resminya.
Polisi pun diakuinya terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kerap memeras pengguna tol ketika kendaraannya mogok.
YJ dipersangkakan Pasal 287 dan Pasal 288 dalam Undang – Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.
Baca Juga: DUH ! Jalan BKR Bandung Dipakai Balap Liar Usai Sahur, Polisi: Berubah Pola Jam