Awas Parkir Liar di Bandung Diangkut Mobil Derek, Dendanya Motor Rp245 Ribu, Mobil Rp525 Ribu

- 2 Januari 2022, 08:02 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melihat cara kerja mobil Bandrek yang akan angkut kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar di Kota Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat melihat cara kerja mobil Bandrek yang akan angkut kendaraan yang parkir di lokasi parkir liar di Kota Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews


PRFMNEWS - Mobil Derek sudah beroperasi di Kota Bandung dan siap mengangkut kendaraan-kendaraan yang parkir liar di tempat yang dilarang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kini miliki mobil khusus yang dinamai Bandrek, singkatan dari Bandung Derek Hidrolik.

Pengendara diminta lebih hati-hati saat memilih titik parkir. Sebab jika ketahuan parkir di tempat yang tidak semestinya, maka kendaraan akan diangkut lalu pengemudi wajib membayar denda untuk menebus kendaraannya.

Baca Juga: Siap-Siap, Mobil Sembarangan Parkir di Kota Bandung Bakal Diciduk Mobil Derek Hidrolik

Besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000.

Jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderekan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," ujar Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara dalam keterangannya, dikutip Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Derek Liar di Tol Cikunir yang Kerap Memeras Pengguna Tol

Pemerintah juga menegaskan tidak pandang bulu saat menderek kendaraan yang parkir liar. Meski kendaraan itu berpelat merah, Dishub pasti langsung mengangkutnya.

"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tegas Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x