PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah bersiap untuk menerapakan Peraturan Daerah (Perda) Derek mulai awal tahun 2021.
Dengan demikian, kendaraan yang terbukti parkir di ruas jalan yang tidak diperkenankan akan terkena derek. Untuk roda empat, denda yang harus dibayar sebesar Rp525 ribu, sedangkan roda lebih dari empat biayanya mencapai Rp1.050.000.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, Perda Derek merupakan program strategis untuk menciptakan lalu lintas Kota Bandung lebih nyaman dan aman.
Baca Juga: Ada Cek Poin Saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Bawa Surat Ini Agar Bisa Lewat
Baca Juga: Peta Terbaru Sebaran Corona Per Kecamatan di Kota Bandung : Batununggal Nol Kasus Positif Aktif
"Ini agar semua orang mau mengikuti aturan perparkiran di Kota Bandung. Selain itu agar Kota Bandung lebih nyaman dan aman dalam berlalu lintas," jelasdnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya nanti, ketika ada pelanggaran parkir liar, petugas akan mencari pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Jika pemilik kendaraannya ada di lokasi kejadian, maka langsung ditindak berupa tilang.