Namun, jika pemiliknya tidak ada, kendaraan tersebut akan diderek ke Kantor Dishub Kota Bandung yang berada di kawasan Leuwipanjang.
"Kita juga gunakan kembali gembok ban untuk menindak pelanggar ketentuan parkir. Kendaraan yang kena derek, kami simpan di Leuwipanjang," tambah Asep.
Baca Juga: CEK FAKTA : Jalan Gagak Kota Bandung Zona Hitam Covid-19?
Baca Juga: Jelang 2021, Diskuk Jabar Bangun Kerja Sama Strategis dengan NTB
Perda derek ini menjadi jawaban dari penantian lama Dishub Kota Bandung mengenai aturan tegas penindakan parkir liar.
Sudah banyak terobosan yang dilakukan sebelum adanya Perda ini, dari mulai penindakan dengan penggembokan, penempelan stiker, dan pencabutan pentil.
Namun, terobosan-terobosan tersebut kurang memberi efek jera bagi pelanggar.
Sampai akhir Desember 2020 ini, Dishub Kota Bandung akan terus menyosialisasikan Perda Derek ini secara masif, sebelum akhrinya diberlakukan pada Januari 2021.***