Memasuki Tahun 2021, Dishub Kota Bandung Bersiap Terapkan Perda Derek

- 30 Desember 2020, 23:07 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sudah bersiap untuk menerapakan Peraturan Daerah (Perda) Derek mulai awal tahun 2021.

Dengan demikian, kendaraan yang terbukti parkir di ruas jalan yang tidak diperkenankan akan terkena derek. Untuk roda empat, denda yang harus dibayar sebesar Rp525 ribu, sedangkan roda lebih dari empat biayanya mencapai Rp1.050.000.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menuturkan, Perda Derek merupakan program strategis untuk menciptakan lalu lintas Kota Bandung lebih nyaman dan aman.

Baca Juga: Ada Cek Poin Saat Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Bawa Surat Ini Agar Bisa Lewat

Baca Juga: Peta Terbaru Sebaran Corona Per Kecamatan di Kota Bandung : Batununggal Nol Kasus Positif Aktif

"Ini agar semua orang mau mengikuti aturan perparkiran di Kota Bandung. Selain itu agar Kota Bandung lebih nyaman dan aman dalam berlalu lintas," jelasdnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 30 Desember 2020.

Dalam pelaksanaannya nanti, ketika ada pelanggaran parkir liar, petugas akan mencari pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Jika pemilik kendaraannya ada di lokasi kejadian, maka langsung ditindak berupa tilang.

 

Namun, jika pemiliknya tidak ada, kendaraan tersebut akan diderek ke Kantor Dishub Kota Bandung yang berada di kawasan Leuwipanjang.

"Kita juga gunakan kembali gembok ban untuk menindak pelanggar ketentuan parkir. Kendaraan yang kena derek, kami simpan di Leuwipanjang," tambah Asep.

Baca Juga: CEK FAKTA : Jalan Gagak Kota Bandung Zona Hitam Covid-19?

Baca Juga: Jelang 2021, Diskuk Jabar Bangun Kerja Sama Strategis dengan NTB

Perda derek ini menjadi jawaban dari penantian lama Dishub Kota Bandung mengenai aturan tegas penindakan parkir liar.

Sudah banyak terobosan yang dilakukan sebelum adanya Perda ini, dari mulai penindakan dengan penggembokan, penempelan stiker, dan pencabutan pentil.

Namun, terobosan-terobosan tersebut kurang memberi efek jera bagi pelanggar.

Sampai akhir Desember 2020 ini, Dishub Kota Bandung akan terus menyosialisasikan Perda Derek ini secara masif, sebelum akhrinya diberlakukan pada Januari 2021.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah