Baca Juga: Nasib PPKM Diperpanjang Atau Tidak Ditentukan Hari ini
Modusnya, mereka akan berkeliling untuk mencari toko atau ruko yang tutup akibat PPKM.
Setelah menemukan sasarannya, pelaku beraksi pada dini hari membobol masuk dengan berbagai peralatan seperti linggil dan alat lainnya.
Mereka menggasak barang apa saya yang ada di dalam ruko tersebut.
"Apa aja yang ada di ruko tersebut diangkut oleh pelaku itu," ujar Iptu Joko.
Baca Juga: Nama Calon Penerima BSU Sudah Diterima Kementerian Ketenagakerjaan, BLT Bakal Segera Disalurkan?
Joko mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 dan terancam hukuman 7 tahun penjara.***