Penerapan Perda Derek Kota Bandung Mulai Berlaku, Kendaraan Parkir Sembarangan Langsung Diangkut

- 23 Februari 2021, 18:36 WIB
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021
Pemberlakuan Perda Derek. Petugas dari Dishub Kota Bandung angkut kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa 23 Februari 2021 /Dok PDKT Dishub Kota Bandung.

Rute yang kita disisir tim Dishub Kota Bandung pada hari ini, yaitu Jalan Peta, Jalan Kopo, Jalan Astana Anyar, Jalan Pasir Kaliki, Jalan Pajajaran, Jalan Sudirman, Jalan Wastukencana, Jalan Purnawarman, Jalan Otto Iskandar Dinata (Pasar Baru).

"Sejumlah ruas jalan ini kita fokuskan karena banyak yang parkir sembarangan, tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas di sana," jelas Asep.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Waduh! Pendonor Terus Berkurang, Stok Darah di PMI Kota Bandung Menipis

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah terkait penindakan parkir liar dengan cara derek.

Seperti yang telah direncanakan, Perda Derek mulai diterapkan di Kota Bandung pada tahun 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x