Setelah Perda Derek Terbit, Ini Hal Lain yang Perlu Jadi Perhatian Dishub Kota Bandung

- 24 November 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi juru parkir: Saat ini bagi pengendara yang melintasi Perum Citra Green Dago telah dikenakan biaya parkir dengan alasan pemeliharaan jalan di sana.
Ilustrasi juru parkir: Saat ini bagi pengendara yang melintasi Perum Citra Green Dago telah dikenakan biaya parkir dengan alasan pemeliharaan jalan di sana. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo mengatakan Perda tersebut menjadi payung hukum Dishub Kota Bandung dalam menindak parkir liar, dari mulai penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil, hingga penderekan.

"Perda ini menjadi payung hukum terhadap tindakan seperti itu (penindakan parkir liar)," kata Sonny saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Segera Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2, Begini Caranya

Baca Juga: Warga Bandung Terpesona dengan Suara dan Sikap Pengamen Ini

Baca Juga: Kota Bandung Masih Zona Oranye, Yana Mulyana Ajak Warga untuk Terus Waspada

Sonny belum bisa menilai apakah dengan adanya Perda derek ini parkir liar bisa berkurang.

Pasalnya, banyak masalah lain yang perlu menjadi perhatian dari pelanggaran parkir ini.

"Salah satunya masalah Sumber Daya Manusia (SDM) dari Dishub yang terbatas dibanding dengan jumlah parkir liar itu sendiri," katanya.

Dari sisi sarana prasarana dia mengatakan, rambu-rambu dan marka tentang parkir juga perlu ditertibkan.

Dan yang terpenting adalah sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan parkir.

"Misal parkir dekat hydrant, parkir menghalangi akses masuk gedung, itu kan tidak boleh, tapi masyarakat belum memahami itu dengan baik," katanya.

"Jadi tidak hanya sosialisasi mengenai derek, tapi juga sosialisasi tentang parkir liar itu gimana sebenarnya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh parkir," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Dua Film dalam Bioskop Trans TV, Criminal dan Abduction

Baca Juga: Setelah Kalah Saing dari Produk China, Industri Tekstil Indonesia Makin Terbebani dengan Naiknya UMK

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair Online, Ini Link Pendaftarannya

Simak video pilihan berikut. 

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x