Perda Derek di Bandung Berlaku 2021, DPRD Ingatkan Hal Ini

- 25 November 2020, 13:41 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.


PRFMNEWS - Perda Kota Bandung yang mengatur penindakan parkir liar dan penderekan akan berlaku mulai tahun 2021.

Artinya, kendaraan yang terbukti parkir di ruas jalan yang tidak diperkenankan akan diderek. Untuk roda empat denda yang harus dibayar adalah Rp525 ribu, sedangkan roda lebih dari empat biayanya mencapai Rp1.050.000.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi mengatakan, Pemkot Bandung punya waktu kurang lebih satu bulan untuk menyosialisasikan dan melakukan pembenahan Satuan Ruang Parkir.

Baca Juga: Ada Menterinya Ditangkap KPK, Presiden Tegaskan Pemerintah Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

"Semua ini harus dilakukan sosialisasi, pembenahan, sehingga di awal tahun 2021 saat penerapan semua pihak baik pengguna atau pengelola bisa sama-sama melakan tindakan yang sesuai aturan," ujar Folmer saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 25 November 2020.

Satuan Ruang Parkir (SRP) yang dimaksud adalah sejumlah sarana prasaran yang mendukung perparkiran. Misalnya garis putih di jalan sebagai penanda lokasi parkir, rambu-rambu parkir, dan pengumuman tarif serta jam parkir.

"Meski terlihat tidak signifikan, tapi hal ini bisa mendorong masyarakat parkir di tempat yang sudah disediakan," ucapnya.

Baca Juga: Setelah Perda Derek Terbit, Ini Hal Lain yang Perlu Jadi Perhatian Dishub Kota Bandung

Folmer mengungkapkan, tidak semua ruas jalan di Bandung diperbolehkan parkir, sebab hanya 200 ruas jalan saja yang diperkenankan. Artinya selain dari 200 ruas jalan itu bisa dikatakan parkir liar.

Pembenahan para juru parkir juga menjadi penting untuk mendukung efektivitas Perda tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x