Pasalnya tidak menutup kemungkinan pelanggaran terjadi akibat juru parkir liar yang menyarankan pengendara parkir di ruas jalan yang bukan diperkenankan menurut aturan.
Baca Juga: Siap-Siap! Perda Derek Kota Bandung Mulai Diberlakukan Tahun Depan
"Ini pembenahan yang harus dilakukan secara kompeherensif agar tidak otomatis bahwa dengan adanya sanksi derek itu akan lebih efektif," pungkasnya.
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.
Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah terkait penindakan parkir liar dengan penderekan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda ini akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.***