Perda Derek di Bandung Berlaku 2021, DPRD Ingatkan Hal Ini

- 25 November 2020, 13:41 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. Untuk mengatasi parkir liar, Dishub Kota Bandung berencana memberlakukan sanksi derek yang aturannya diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 /Dok Dishub Kota Bandung.

Pasalnya tidak menutup kemungkinan pelanggaran terjadi akibat juru parkir liar yang menyarankan pengendara parkir di ruas jalan yang bukan diperkenankan menurut aturan.

Baca Juga: Siap-Siap! Perda Derek Kota Bandung Mulai Diberlakukan Tahun Depan

"Ini pembenahan yang harus dilakukan secara kompeherensif agar tidak otomatis bahwa dengan adanya sanksi derek itu akan lebih efektif," pungkasnya.

Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah terkait penindakan parkir liar dengan penderekan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, Perda ini akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah